Perbedaan utama antara Asuransi Jiwa Syariah dengan Asuransi Jiwa
Konvesional terletak pada konsep dasar dan cara pengelolaan dana yang sesuai dengan
prinsip-prinsip Syariah.
Asuransi Jiwa Syariah adalah Asuransi yang didasari prinsip saling tolong
menolong dan melindungi diantara para peserta melalui kontribusi ke Dana Tabarru,
yaitu kumpulan dana kebajikan dari uang kontribusi para peserta Asuransi
Jiwa Syariah yang setuju untuk saling bantu bila terjadi risiko di antara mereka.
Dana ini kemudian dikelola sesuai prinsip Syariah dan di bawah pengawasan
Dewan Syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
Bila terjadi risiko terhadap peserta, santunan asuransi akan dibayarkan
dari Dana Tabarru.Konsep ini juga dikenal sebagai risk sharing.
Sementara, dalam Asuransi Jiwa Konvesional, Nasabah membayarkan sejumlah
premi atas proteksi yang dibelinya ke perusahaan asuransi.
Bila terjadi risiko atas Nasabah, perusahaan asuransi jiwa akan memberikan
sejumlah santunan asuransi.
Konsep ini juga dikenal sebagai risk transferring.
Ada beberapa perbedaan mendasar antara Asuransi Jiwa Syariah dan Asuransi
Jiwa Konvesional dari segi kontrak, kepemilikan dana, surplus underwriting, pengelolaan
investasi dan pengawasan asuransi.
Dalam Asuransi Jiwa Syariah, ada beberapa jenis transaksi yang harus
dihindari yaitu gharar atau ketidakpastian, riba atau tambahan dan maysir atau judi.
Jadi, dana Nasabah pada Asuransi Jiwa Syariah khususnya unit link, tidak
akan diinvestasikan pada hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam,
contohnya produk keuangan dan perbankan dengan konsep riba, rokok, dan
minuman keras.
Saksikan VIDEO Berikut ini.
Istilah Asuransi Jiwa Syariah
Akad Asuransi Syariah
Akad Kontrak, didefinisikan dengan pertalian
serah terima (ijab qabul) menurut cara-cara yang disyariatkan yang
berpengaruh terhadap obyek kontrak.
Ijab Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad
yang menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad.
Wakalah Bil Ujrah Kontrak perwakilan dengan
biaya (peserta asuransi syariah mewakilkan pengelolaan asuransi dan
investasinya kepada perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi
syariah berhak mendapat biaya untuk pengelolaan tersebut)
Hukum Syariah
Fiqh Penjelasan ahli syariah atas dalil Alquran,
Hadits, Konsensus Ulama (Ijma’), dan Qiyas.
Hadist Disebut juga sunnah, adalah perkataan
(sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad
yang dijadikan landasan syariat Islam.
Ijma Konsensus hukum yang disepakati oleh para
ulama.
Qiyas Menetapkan suatu hukum suatu perkara yang
baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan
dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara
terdahulu.
Syariah Hukum Islam yang bersumber dari Alquran,
Hadist, Ijma’, dan Qiyas
Prinsip Syariah
Dana Tabbaru Kumpulan iuran Tabarru’ dari para
peserta asuransi syariah untuk tolong menolong. Ini dipergunakan
untuk pembayaran klaim manfaat asuransi syariah.
Hibah Pemberian sukarela.
Maslahat Kebaikan, manfaat.
Tabbaru Kebajikan.
Takaful Saling menanggung
Ta'min Asuransi, memberikan ketenangan, rasa
aman dan bebas dari rasa takut.
Hal yang dihindari dalam Syariah
Gharar Ketidakjelasan.
Maysir Judi, kerugian satu pihak menjadi
keuntungan pihak lain.
Mudharat Bahaya, kerugian.
Riba Tambahan, bunga
Ingin berasuransi Syariah tapi masih bingung apa itu Surplus Underwriting?
Yuk, cari tahu fungsi, cara kerja dan hal lainnya mengenai Surplus Underwriting melalui video berikut :
memenuhi kebutuhan ASURANSI JIWA SYARIAH untuk keluarga Kamu.
Seorang Financial Planner yang sudah berlisensi dan berpengalaman di industri asuransi jiwa. Saya siap membantu Anda mengatur masa depan keluarga tercinta yang lebih baik.